Saling Bantah JPU dan Febri Diansyah soal Honor Capai Rp 3,1 M dari SYL, Bersumber Kantong Pribadi?
Febri Diansyah, membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium jasa hukum saat mendampingi SYL berperkara di KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," kata Febri.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi."
"Bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," paparnya.
Febri mengatakan, pembayaran jasa hukum dilakukan ketika ketiga kliennya telah ditahan KPK.
Hal itulah yang membuatnya yakin uang jasa hukum tersebut berasal dari kantong pribadi klien.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.