SYL Minta Sidang TPPU yang Jerat Dirinya Segera Digelar: Nanti Makin Kurus Saja Saya
SYL meminta hakim agar segera menggelar sidang perkara TPPU yang menjeratnya. Namun, hakim mengaku tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta kepada ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh agar segera menggelar persidangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan SYL saat sesi dimintai pendapat oleh hakim dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau ditunda. Saya makin kurus nih."
"Oleh karena itu, sekiranya boleh memohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, pak," kata SYL dengan suara bergetar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Terkait permohonan tersebut, hakim Rianto menyebut tidak bisa memenuhinya.
Dia menjelaskan bahwa pengadilan, dalam menjalankan tugasnya, bersifat pasif dan menunggu hasil penyelidikan hingga pelimpahan berkas dari kejaksaan.
Alhasil, sambung hakim Rianto, pengadilan tidak bisa memerintah jaksa untuk segera menuntaskan berkas yang dibutuhkan untuk proses sidang, khususnya dalam kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Ini kan pengadilan tidak bisa memerintahkan penuntut umum, jadi pasif dan bukan aktif. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya."
"Kalau perkara masalah TPPU, kan saya hanya melihat dari berita-berita, dan kan ini sedang berproses," kata Rianto.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan TPPU.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Syahrul diduga sengaja menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya.
Adapun aset-aset yang disamarkan itu diduga berasal dari hasil korupsi.
"Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex dalam konferensi pers pada 13 Oktober 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam prosesnya, KPK sudah menyita beberapa aset milik SYL yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dimilikinya seperti mobil hingga rumah pribadinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.