2 Alasan Kuat Diduga Penyebab Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk sementara tugas Kepala Otoritas IKN akan dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas Wakil Kepala Otorita IKN.
Dua pejabat ini dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Presiden di Jakarta, Senin (3/8/2024).
Namun apa penyebab mundurnya Bambang dan Dhoni belum diketahui pasti.
“Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemarin.
Kendati demikian diduga kuat ada beberapa penyebab Bambang dan wakilnya mundur dari Otoritas IKN.
1. Tidak Penuhi Target
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan Bambang Susantono tidak mengundurkan diri dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melainkan dimundurkan atau disuruh mundur.
Menurut Deddy, Bambang dimundurkan dari Kepala Otorita IKN karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.
"Yang saya dengar bukan mundur tetapi dimundurkan karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan," kata Deddy kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Deddy menuturkan hingga kini belum ada satupun investor yang memberikan kepastian untuk melakukan investasi di IKN.
"Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti hanya komitmen yang tidak terikat," ujar Deddy.
Selain itu, kata Deddy, munculnya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah.
"Kelihatannya kurang support dari kementerian terkait, baik agraria maupun lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Isu Gaji Bambang Belum Dibayar Jadi Alasan Mundur dari Bos Otorita IKN, Stafsus Kemenkeu Buka Suara
Di sisi lain dia mengungkapkan banyaknya larangan juga yang membuat pekerjaan konstruksi lambat.
"Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ucap Deddy.
Deddy menerangkan syarat "green constructor company" juga membuat kontraktor kelabakan karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan.
2. Kerjanya Berat
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga berpendapat mundurnya Bambang dan Dhony lantaran target pembangunan yang ditentukan oleh pemerintah tidak realistis.
Ditambah, sambungnya, mayoritas pembiayaan pembangunan IKN masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, Trubus juga mengungkapkan target yang tidak realistis dari pemerintah juga diikuti sulitnya melakukan pembebasan untuk pembangunan IKN.
“Persoalan pembebasan lahan, ini menjadi prinsip juga karena pembebasan tanah ada kendala sehingga ini menimbulkan pertimbangan yang berat dari Bambang Susantono untuk melaksanakan (pembangunan IKN)," ujarnya.
"Selain itu juga ada persoalan infrastruktur, pendanaannya yang saat ini masih menggunakan APBN dan belum ada investor juga yang masuk sehingga dengan target-target yang selama ini ditetapkan, memang jauh dari harapan dan tidak realistis,” kata Trubus dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (4/6/2024).
Isu Gaji Mencuat
Momen saat Bambang curhat terkait gaji yang baru dibayarkan setelah dirinya bekerja 11 bulan kembali viral.
Adapun curhatannya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023 lalu.
Hal tersebut bermula dari pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus yang mengomfirmasi adanya isu gaji pegawai otorita IKN belum dibayarkan.
Lalu Bambang menjawab bahwa dirinya dan wakilnya, Dhony Rahajoe mengaku baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
“Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,” katanya.
Viralnya pernyataan Bambang itu pun lalu dikaitkan menjadi alasan dirinya mundur sebagai Kepala Otorita IKN.
Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.
Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastowo mengungkapkan bahwa seluruh penyelesaian gaji terhadap Bambang dan Dhony selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah tuntas sejak Januari 2023.
Dia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji tersebut diselesaikan lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo pada Selasa (4/6/2024).
Prastowo sudah mengizinkan Tribunnews.com untuk mengutip cuitannya tersebut.
Penulis: Fersianus/Yohanes/Has