BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, Apa Syaratnya?
Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun memastikan, kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
"BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain," kata David Bangun di Jakarta, Senin (4/6/2024).
Selain syarat peserta JKN aktif, dia mengatakan, peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku," kata David.
Baca juga: Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja.
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.