Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Cuma Setahun Penjara, Eks Legislator Ismail Thomas Langsung 'Digarap' Kejagung

Selasa (4/6/2024) ini, tim penyidik memeriksa Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai 2016, Ismail Thomas. Ismail Thomas juga pernah menjadi anggota

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Divonis Cuma Setahun Penjara, Eks Legislator Ismail Thomas Langsung 'Digarap' Kejagung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023). 

Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.

"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.

Baca juga: KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PGN, Berikut Barang Bukti yang Disita

Ismail Thomas sendiri dalam perkara ini telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas