Elite Gerindra Sindir Sekjen PDIP yang Diperiksa Polisi: Hadapi Saja, Jangan Cemen
Anak buah Prabowo itu pun mengungkit saat partai Gerindra masih mengambil posisi sebagai oposisi pemerintahan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
![Elite Gerindra Sindir Sekjen PDIP yang Diperiksa Polisi: Hadapi Saja, Jangan Cemen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-penuhi-panggilan-polda-metro-jaya_20240604_132910.jpg)
Di samping itu, Hasto mengatakan apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan jika penyidik menyebut kedatangan kliennya ini tidak wajib karena hanya untuk klarifikasi.
Sehingga, Hasto diminta untuk datang ke Dewan Pers terlebih dahulu karena masuk dalam produk jurnalistik.
"Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," ungkapnya.
Adapun Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya Dianggap Mencederai Nilai Demokrasi
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.