Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Gaji Bambang Belum Dibayar Jadi Alasan Mundur dari Bos Otorita IKN, Stafsus Kemenkeu Buka Suara

Stafsus Kemenkeu buka suara usai berhembusnya isu mundurnya Bambang menjadi Kepala Otorita IKN karena gaji selama 11 bulan menjabat belum dibayar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Isu Gaji Bambang Belum Dibayar Jadi Alasan Mundur dari Bos Otorita IKN, Stafsus Kemenkeu Buka Suara
Nitis Hawaroh
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo usai menghadiri acara Indonesia Digital Summit 2023 di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023). Stafsus Kemenkeu buka suara usai berhembusnya isu mundurnya Bambang menjadi Kepala Otorita IKN karena gaji selama 11 bulan menjabat belum dibayar. 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Susantono resmi mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (3/6/2024).

Mundurnya Bambang turut diikuti Dhony Rahajoe yang melepas jabatannya sebagai Wakil Otorita IKN.

Lalu, pada saat yang bersamaan, momen Bambang curhat terkait gaji yang baru dibayarkan setelah dirinya bekerja 11 bulan kembali viral.

Adapun curhatannya itu disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023 lalu.

Hal tersebut bermula dari pertanyaan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus yang mengomfirmasi adanya isu gaji pegawai otorita IKN belum dibayarkan.

Lalu, Bambang menjawab bahwa dirinya dan wakilnya, Dhony Rahajoe mengaku baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.

“Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Viralnya pernyataan Bambang itu pun lalu dikaitkan menjadi alasan dirinya mundur sebagai Kepala Otorita IKN.

Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun buka suara.

Baca juga: Kritik Keras PDIP ke Jokowi Soal Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN: Proyek Roro Jonggrang

Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastowo mengungkapkan bahwa seluruh penyelesaian gaji terhadap Bambang dan Dhony selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah tuntas sejak Januari 2023.

Dia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji tersebut diselesaikan lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo pada Selasa (4/6/2024).


Prastowo sudah mengizinkan Tribunnews.com untuk mengutip cuitannya tersebut.

Dalam beleid yang dilampirkan oleh Prastowo, gaji yang diterima Bambang sebesar Rp 172.718.840, sedangkan Dhony menerima Rp 155.180.670 untuk tiap bulannya.

Adapun rincian gaji mereka terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja.

Selain gaji Bambang dan Dhony, Prastowo juga menuturkan pemenuhan gaji terhadap karyawan IKN juga telah dituntaskan lewat terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pada beleid tersebut, pegawai IKN memiliki kisaran gaji bervariasi yaitu dari Rp 62,6 juta-Rp 98,1 juta.

Prastowo menjelaskan pembayaran gaji Bambang, Dhony, dan karyawan IKN lainnya dilakukan secara rapel lantaran saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Dia pun mengatakan hal tersebut wajar karena saat itu, IKN masih menjadi institusi baru.

“Itu hal wajar untuk instansi baru. Jadi dirapel (pembayaran gajinya),” kata Prastowo saat dihubungi.

Lalu, pasca aturan terkait penggajian karyawan IKN terbit lewat Perpres, maka gaji baru cair dan dilakukan secara rapel.

“Betul (gaji dibayarkan setelah Perpres terbit). Itu mekanisme yang biasa,” pungkas Prastowo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas