Kejagung Tak Lagi Ikut Campur terkait Kasus Oknum Densus Kuntit Jampidsus, Semua Diserahkan ke Polri
Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih tak lagi ikut campur terkait penguntitan Jampidsus oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri sepenuhnya.
"Kita kan sudah menyerahkan kemarin sama mereka. Sudah tanggung jawab mereka sana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui sambungan telepon.
Kini Kejaksaan Agung mengaku sudah tak ada lagi koordinasi ke pihak Polri mengenai peristiwa penguntitan yang terjadi sekira pertengahan Mei lalu.
Baca juga: Pakar Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung Terkait Penguntitan Jampidsus
"Enggak (koordinasi). Ngapain. Kan sudah menyerahkan sepenuhnya," ujar Ketut.
Bahkan Ketut sebagai Kapuspenkum mengaku tak mengikuti lagi update atau perkembangan kasus penguntitan Jampidsus itu.
Termasuk soal pendalaman yang kabarnya tengah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Ya saya enggak tahu. Kan yang menyebut mereka," kata Ketut.
Adapun identitas dari penguntit Jampidsus ini terungkap bernama Iqbal Mustofa (IM), anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda.
Dia sempat diamankan Polisi Militer (PM) yang bertugas mengawal Jampidsus saat terciduk menguntit di sebuah restoran masakan Prancis di Jakarta Selatan.
IM kemudian diamankan dan sempat diinterogasi.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa Bripda IM melakukan operasi penguntitan ini berkelompok.
Baca juga: Meski Dibantah Kejagung, KSST Yakin Laporan Jampidsus ke KPK Cukup Bukti
Kelompok itu terdiri 10 orang yang seluruhnya merupakan oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri dari berbagai daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.