Nasib Aon Bos Timah Bangka dan Manajernya yang Segera Disidang, Ditentukan di Meja Hijau
Selain Aon, pada hari ini juga tim penuntut umum menerima pelimpahan kewenangan atas tersangka Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon dalam perkara dugaan korupsi timah segera ditentukan di meja hijau.
Pasalnya hari ini, Selasa (4/6/2024), penahanan Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu dilimpahkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini tim penyidik telah melimpahkan kasus ini ke penuntutan dengan menyerahkan tersagka serta barang buktinya. Adapun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka. Yang pertama adalah inisial T alias A alis AN selaku beneficiary owner CV VIP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Selain Aon, pada hari ini juga tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan kewenangan atas tersangka Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
"Sedangkan yang kedua adalah tersangka atas nama AA selaku Manajer Operasional Tambang dari CV VIP dan PT MCM," kata Bowo.
Pelimpahan tersangka ini juga disertai barang bukti dan berkas perkara yang terkait.
Berdasarkan pantauan, pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB Aon yang semula ditahan di Rutan Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan, tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan pengawalan dari Kejaksaan.
Sebagaimana lazimnya tersangka, dia dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Beriringan dengan itu, tampak dua petugas membawa tumpukan dokumen-dokumen terkait perkara ini.
Sedangkan Albani tak diperlihatkan, sebab penahanannya sejak tahap penyidikan memang sudah dilakukan di Rutan Kejari Jaksel.
Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan perkara mereka untuk kepentingan pelimpahan ke pengadilan.
"Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insya Allah mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Aon dan Albani pun sebagai tersangka, kini penahanannya sudah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk maksimal 20 hari ke depan.