PDIP Sebut Pernyataan Hasto Soal Pemilu Curang Bukan Hasutan
Politikus PDIP I Wayan Sudirta menegaskan pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto soal kecurangan di Pemilu 2024 bukanlah sebuah hasuta
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP I Wayan Sudirta menegaskan pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto soal kecurangan di Pemilu 2024 bukanlah sebuah hasutan.
Hal ini merespons pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya karena diduga menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 di sebuah stasiun televisi swasta.
Wayan mengatakan masyarakat dapat menilai atau membedakan apakah pendapat Hasto merupakan pernyataan publik secara politis dan kritis atau penghasutan.
"Bahkan pernyataan tersebut dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," kata Wayan kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan pernyataan Hasto adalah catatan kritis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
"Pernyataan tersebut didasarkan pada apa yang telah menjadi perbincangan di masyarakat (diskursus akademis, budayawan, dan kelompok sipil) dan menjadi pertimbangan dalam Putusan MK," ujar Wayan.
Wayan menyebut, secara teknis dan faktual, sebagian masyarakat melihat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan.
"Beberapa hal yang menjurus pada kecurangan (baik diri sisi etis, materi, maupun teknis). Permasalahan inilah yang kemudian menimbulkan opini publik atau sebagian kalangan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024," ucapnya.
Dia memastikan PDIP dan Hasto menghormati hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan maupun melarang upaya untuk menghasut dan menimbulkan keonaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban," tegas Wayan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Hasto Akui Tak Kenal Pelapor: Saya Dianggap Menghasut dan Ciptakan Kerusuhan
Anggota Komisi III DPR RI ini mengapresiasi langkah Hasto yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Apa yang telah dilakukan oleh seorang Sekjen Partai ini mencerminkan bahwa sikap ksatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum (equal)," jelas Wayan.
Wayan berharap Polda Metro Jaya bisa menjaga netralitas serta independensinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun, Hasto dilaporkan dua orang, yakni Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.