Siang Ini MKMK Periksa Zico Leonard, Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: Dampak Putusan MKMK Anwar Usman terhadap PHPU Legislatif MK, Perludem: Potensi Konflik Kepentingan
"(Pemeriksaan Pelapor) benar. Mulainya pukul 13.30 WIB," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Palguna mengatakan, MKMK juga berencana memeriksa Hakim Anwar Usman, pada hari yang sama.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap Hakim Terlapor itu akan digelar jika tak ada halangan yang berkaitan dengan kesibukan hakim yang bersangkutan.
Untuk diketahui, para hakim MK tengah mempersiapkan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
"Ya. Rencananya seperti itu. Mudah-mudahan tidak ada halangan, misalnya bentrok dengan jadwal RPH (rapat permusyarawatan hakim)," jelasnya.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.
Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.
Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.
Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.