Tiga Kali Lelang Rubicon Mario Dandy Sepi Peminat, Kini Banting Harga Jadi Rp 600 Juta
Kejari Jaksel kembali lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, harganya Rp 600 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang Mobil Jeep Rubicon
Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Pelelangan ini merupakan yang ketiga kalinya, sebab yang sebelum-sebelumnya belum ada yang menawar.
"Ini lelang ketiga. Bukan enggak laku, belum ada yang berminat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Kantor Kejari Jaksel, Selasa (4/6).
Untuk lelang ketiga ini, Kejari Jaksel membuka harga Rp 600 juta, lebih rendah Rp 100 juta dari harga lelang sebelumnya.
Pelelangan dibuka per hari Selasa (4/6) sampai pekan depan, Selasa (11/6).
"Kita coba limit yang terbaiklah Rp 600 juta per hari ini. (Lelang) 4 Juni sampai 11 Juni," kata Haryoko.
Jika pekan depan Rubicon itu tak kunjung terjual juga, maka Kejari Jaksel akan terus membuka lelang sampai limit batas bawah yang telah ditentukan.
Namun masih belum diungkap nilai limit batas bawah untuk Jeep Rubicon Wrangler keluaran 2013 ini.
Nilai limit batas bawah tersebut diupayakan memenuhi hak-hak korban, yakni David Ozora.
"Kita sudah pegang harga limit bawah sama limit atas, tapi kami tuh jaksa karena ini prosesnya rehabilitasi, sehingga kita juga mementingkan kepentingan korban," ujar Haryoko.
Meski demikian, Jeep Rubicon itu ditargetkan laku dilelang sebelum Setember 2024. Hal itu dimaksudkan agar pihak korban segera mendapatkan hak-haknya.
"Saya pengennya sebelum September sudah selesai. Kita cari harga terbaik," katanya.
Adapun berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.
Calon peserta dapat mengikuti lelang pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id. Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Jumat (7/6/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.