Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Sebut KKN Saat Ini Semakin Merajalela, PDIP Dorong Revisi UU KPK 

Wacana untuk merevisi UU KPK kali pertama disampaikan oleh politisi PDIP yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Hasto Sebut KKN Saat Ini Semakin Merajalela, PDIP Dorong Revisi UU KPK 
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendorong revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hasto menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang kini merajalela di Indonesia.

"Itu sebagai konsep sebagai suatu ide sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan itu sangat membumi dan juga sangat visioner," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini mencotohkan, Singapura menjadi negara maju karena kualitas sumberdaya manusia (SDM), meritokrasi, dan supermasi hukum berjalan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Dulu Tolak RUU MK yang Kini Disepakati Pemerintah dan DPR

Hasto menegaskan, PDIP memiliki spirit pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat ketika Megawati Soekarnoputri memutus Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

Menurutnya, PDIP mengusung Mahfud MD menjadi cawapres bukan karena pertimbangan uang.

BERITA REKOMENDASI

Hasto menjelaskan Mahfud MD dipilih menjadi cawapres Ganjar karena memiliki komitmen memberantas KKN.

Dia juga mengungkit kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang mengalami kerugian negara Rp 300 triliun. 

Karenanya, Hasto mendorong agar UU KPK direvisi.

"Dan di situlah infrastruktur yang dibangun adalah penguatan KPK sehingga tidak lagi sifatnya komisi yang semi permanen jadi komisi, tapi sifatnya justru kelembagaan yang permanen," ucapnya.

Baca juga: Saksi Sebut Tol MBZ Lolos Uji Beban 12 Truk 360 Ton: Kuat dan Aman untuk Golongan Kendaraan Berat

Wacana untuk merevisi UU KPK kali pertama disampaikan oleh politisi PDIP yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Bahkan, Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas KPK mengusulkan revisi UU KPK.


Hal ini disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewas KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Pacul meminta Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan memberikan masukan jika ingin merevisi UU KPK.

"Jadi, usul saja kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan 'coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 tahun 2019 ini seperti ini', itu kita akan senang sekali pak," kata Pacul di lokasi.

Terlebih, kata dia, UU KPK sudah berjalan lima tahun setelah direvisi pada 2019 silam. Menurutnya, UU tersebut harus ditata ulang.

"Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga UU-nya kan. Sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang karena banyak yang komplain juga," ujar Pacul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas