Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2 T, 2 Unit Apartemen The Ritz Carlton Surya Darmadi Disita Kejagung
Di antara aset yang disita, terdapat dua unit apartemen mewah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita aset-aset milik terpidana kasus penyerobotan lahan di Riau, Surya Darmadi alias Apeng.
Kali ini aset Apeng yang disita berupa enam tanah dan/atau bangunan.
Aset-aset tersebut kemudian dipasangi tanda sita oleh Kejaksaan Agung.
"Terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024) malam.
Di antara aset yang disita, terdapat dua unit apartemen mewah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua unit apartemen yang disita berlokasi di The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan, tepatnya di lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue dan lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park.
Kemudian empat aset lainnya yang disita berlokasi di Kebayoran Lama dan Kuningan, Jakarta Selatan, yakni:
- Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29, Sub Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama;
- Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kavling Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama;
- Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama; dan
- Jalan HR Rasuna Said Blok X2 Kavling 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.
Begitu disita, jaksa eksekutor kemudian menyerahkannya kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketut.
Surya Darmadi sendiri dalam perkara ini telah dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun oleh Mahkamah Agung.
"Tolak perbaikan. Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Vonis penjara itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni 15 tahun.
Adapun hukuman uang penggantinya, jauh lebih ringan dari sebelumnya, yakni Rp 40 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.