Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Jampidsus Dikuntit, Oknum Densus 88 Ungkit Perkara Suami Sandra Dewi Saat Diinterogasi

Operasi penguntitan terhadap pejabat Kejaksaan Agung diakui benar adanya oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Jampidsus Dikuntit, Oknum Densus 88 Ungkit Perkara Suami Sandra Dewi Saat Diinterogasi
Tribunnews.com/Dany Permana
Gedung Kejaksaan Agung RI. Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IM saat diinterogasi ungkit kasus suami Sandra Dewi. 

Mayoritas kelompok itu terdiri dari tujuh oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah: Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sedangkan sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Mereka semua disebut-sebut tergabung dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus," ujar Bripda IM dalam dokumen BAP yang sama.

Pihak Polri sendiri membenarkan peristiwa penguntitan yang dilakukan anggotanya.

Anggotanya itu kemudian diamankan Polisi Miiter (PM) yang bertugas di Kejaksaan Agung. Kemudian dia dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasil pemeriksaan dari Polri menyatakan bahwa tak ada masalah apapun terkait tindakan Bripda IM dalam penguntitan ini.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam. Kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers Kamis (30/5/2024).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas