Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PBNU: Fasilitas NU Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan para warga NU boleh membuat pilihan politik pada Pilkada 2024 mendatang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketum PBNU: Fasilitas NU Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers terkait Pemilu 2024 di kantor PBNU, Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan para warga NU boleh membuat pilihan politik pada Pilkada 2024 mendatang.

Meski begitu, Gus Yahya mengatakan bahwa sikap politik tersebut tidak boleh mengatasnamakan NU secara kelembagaan.

"Sikap politik soal Pilkada ini sebetulnya sama, kita ini minta tidak membawa lembaga. Warga NU itu berhak membuat pilihan politiknya masing-masing tapi jangan membawa-bawa Lembaga," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Hasto saat Ditanya Kans PDIP Usung Kaesang di Pilkada Jakarta: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?

Selain itu, Gus Yahya meminta warga NU menggunakan fasilitas milik NU untuk berkampanye.

Dirinya menegaskan bahwa fasilitas milik NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye Pilkada.

"Jangan misalkan berkampanye, atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU. Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik," ungkap Gus Yahya.

Berita Rekomendasi

PBNU, kata Gus Yahya, telah mengeluarkan sejumlah aturan kepada warga NU dalam kontestasi politik seperti Pilkada.

"Nah ini, ini jelas kita sudah keluarkan itu namanya parameter-parameter pengurus sudah sampai ke bawah. Nah kalau mau dukung mendukung, silakan saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 nantinya bakal berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas