Ketum PBNU: Fasilitas NU Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan para warga NU boleh membuat pilihan politik pada Pilkada 2024 mendatang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan para warga NU boleh membuat pilihan politik pada Pilkada 2024 mendatang.
Meski begitu, Gus Yahya mengatakan bahwa sikap politik tersebut tidak boleh mengatasnamakan NU secara kelembagaan.
"Sikap politik soal Pilkada ini sebetulnya sama, kita ini minta tidak membawa lembaga. Warga NU itu berhak membuat pilihan politiknya masing-masing tapi jangan membawa-bawa Lembaga," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Hasto saat Ditanya Kans PDIP Usung Kaesang di Pilkada Jakarta: Dipertimbangkan Pak Jokowi Maksudnya?
Selain itu, Gus Yahya meminta warga NU menggunakan fasilitas milik NU untuk berkampanye.
Dirinya menegaskan bahwa fasilitas milik NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, termasuk kampanye Pilkada.
"Jangan misalkan berkampanye, atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU. Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik," ungkap Gus Yahya.
PBNU, kata Gus Yahya, telah mengeluarkan sejumlah aturan kepada warga NU dalam kontestasi politik seperti Pilkada.
"Nah ini, ini jelas kita sudah keluarkan itu namanya parameter-parameter pengurus sudah sampai ke bawah. Nah kalau mau dukung mendukung, silakan saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 nantinya bakal berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.