Peta Pertarungan Politik Pilgub Jateng 2024: PDIP Potensi Usung Calon Sendiri, PKB Bisa Berkoalisi
Inilah kemungkinan peta pertarungan politik di Pilgub Jateng 2024, di mana berdasarkan hasil survei Proximity Indonesia.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kemungkinan peta pertarungan politik di Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal ini berdasarkan survei terbaru dari Proximity Indonesia.
Survei Proximity Indonesia merilis 3 kemungkinan peta pertarungan politik di Pilgub Jateng.
Whima Edy Nugroho CEO Proximity Indonesia menyebut, 3 kemungkinan peta pertarungan politik tersebut yakni dari poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga poros partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Selain itu juga poros di luar PDIP dan KIM, di mana bisa saja Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapat memimpin.
Berikut kemungkinan 3 poros atau peta pertarungan politik di Pilgub Jateng 2024:
Poros yang Akan Dipimpin PDIP
Yang pertama adalah poros yang akan dipimpin oleh PDIP yang memiliki 33 kursi.
Dari hal tersebut PDIP bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri.
“Meski sosok yang ada belum menunjukkan elektabilitas yang tinggi, tapi mesin politik PDIP saya rasa bisa mengejar ketertinggalannya," ucapnya.
Poros KIM, Bisa Dipimpin Gerindra atau Golkar
Baca juga: 5 Daftar Tokoh Populer Menuju Pilgub Jateng 2024, Popularitas Raffi Ahmad Lampaui Irjen Ahmad Luthfi
Poros kedua adalah partai politik yang ada pada koalisi Indonesia Maju (KIM), poros ini mungkin akan dipimpin oleh Gerindra atau Golkar.
Poros politik ini bisa mengusung satu cagub dan cawagub maupun calon masing-masing, tergantung pada kesepakatan partai dalam koalisi tersebut.
Poros di Luar PDIP dan KIM, Bisa Dipimpin PKB
Poros ketiga adalah partai di luar PDIP dan KIM.
Poros tersebut bisa saja dipimpin oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Survei Proximity Indonesia, PKB kemungkinan akan berkoalisi dengan beberapa partai seperti NasDem maupun PPP untuk mengusung calon sendiri.