Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita

Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita
Instagram / @borneofc.id
Pengusaha batubara Kalimantan Timur Said Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).

Penggeledahan di kediaman Dewan Kehormatan KONI Kaltim itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Ya [digeledah], kemarin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Alex Marwata mengungkap, tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya.

Baca juga: 8 Jurus Bela Diri Thita Anak SYL saat Sidang: Ngaku Belum Pernah Stem Cell, Bantah Bantu Nayunda

Dalam kasus pencucian uang Rita Widyasari, KPK sebelumnya telah menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.

"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). 

Tak hanya itu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK

Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya. 

Dia memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari

"Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," kata Ali.

Baca juga: Ali Fikri Kaget Pimpinan KPK Tunjuk Juru Bicara Baru dari Polri: Infonya Mendadak

Ali memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya.

Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.

"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," tutur Ali.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam kasus suap, Rita Widyasari yang merupakan anak dari eks Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. 

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas