Saksi Ahli di Persidangan Ungkap Lendutan di Jalan Tol MBZ Lebih Baik dari Teorinya
Saksi ahli mengungkapkan bahwa nilai lendutan 59 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated lebih baik daripada teorinya, yakni 65.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lendutan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau dikenal Jalan Layang MBZ diungkap ahli berada di angka 59.
Hal itu dibeberkan Direktur PT Risen Engineering Consultants, Josia Irwan Rastandi saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Josia dihadirkan oleh tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Menurut Josia, nilai lendutan 59 lebih baik daripada teorinya, yakni 65.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tol Japek MBZ yang Dikorupsi Sempat Diuji Beban Truk Pasir 120 Ton
Lendutan secara umum adalah garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani.
Di Jalan Layang MBZ sendiri, lendutan yang dimaksud adalah bentuk lengkung.
"Berdasarkan teori yang dilakukan oleh konsultan Yang Mulia, nilainya adalah 65, teoritisnya, (tetapi) hasilnya adalah 59 artinya lebih rendah," kata Josia yang duduk di kursi saksi.
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim kemudian mendalami nilai lendutan yang disebut lebih kecil daripada tahap perencanaan.
"Berarti kan tidak sesuai dengan speknya gitu pak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Namun Josia mengungkapkan bahwa nilai lendutan yang semakin kecil berarti lebih bagus lantaran bentuknya yang semakin kaku.
"Justru kalau di bawah lebih baik Yang Mulia, karena harusnya dia melendut 65, yang ada adalah 59," kata Josia.
Bahasa teknis tersebut diminta oleh Hakim untuk diterjemahkan dengan lebih sederhana yang dapat dimengerti orang awam.
Baca juga: Beton Tol MBZ Disebut Tak Penuhi Mutu, Pengelola Membantah: Seluruh Sampel Lebihi Spesifikasi
Josia pun memastikan bahwa nilai lendutan yang di bawah batas maksimum itu berarti lebih baik karena cenderung lebih kaku.
"Di bawah nilai itu bagus maksudnya?" tanya Hakim Fahzal.
"Bagus, lebih kecil kan, artinya dia lebih kaku," jawab Josia.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi Tol MBZ ini terdapat empat terdakwa:
- Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono;
- Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin;
- Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite;
- Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Baca juga: Saksi Kemenhub Ungkap Tol Layang MBZ Penuhi Standarisasi dari Sisi Safety Pengguna Jalan Tol
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00," kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.