Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan RIPP dan SIPPP, Momentum Penting Pembangunan Papua
Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Editor: Dodi Esvandi
![Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan RIPP dan SIPPP, Momentum Penting Pembangunan Papua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peluncuran-rencana-induk-percepatan-pembangunan-papua.jpg)
“Tugas kami selaraskan RIPPP ke tingkat daerah melalui musrembang. Meskipun, bicara tentang musrembang, orang di kampung merasa sedih karena sering mendapati pelaksanaan dan penganggaran tidaklah tepat,” katanya.
Salah satu tantangan laten yang ada ialah soal ketimpangan antarwilayah.
Bappenas memastikan, isu ini telah menjadi perhatian utama di dalam pembuatan kebijakan dan strategi pembangunan yang selaras dengan komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Baca juga: Wapres Pastikan Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Tak Ganggu Keberlanjutan Pembangunan
Pengusaha Kopi asal Papua, Yafeth Wetipo, mengutarakan bahwa dirinya kerap menemukan masalah terkait kesenjangan.
Ia mencontohkan soal ketidakseragaman standar operasional petani kopi antarlokasi mengingat belum ada standar yang sama.
“Jadi hasil produksi (kualitas kopi) masih berbeda-beda. Ada juga tantangan, beberapa kebun kopi sudah terbuka aksesnya. Tapi ada juga perkebunan potensial yang aksesnya masih susah. Ini terakit infrastruktur transportasi,” ucap Yafeth.
RIPPP disusun dengan mempertimbangkan aspirasi dan dinamika pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai upaya pemerataan dan percepatan pembangunan, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pembentukan DOB sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik untuk memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, dan memperkokoh keutuhan NKRI.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, RIPPP bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga membawa semangat, paradigma baru, dan terobosan yang dibutuhkan untuk mencapai kesejahteraan Papua dalam dua dekade ke depan.
Baca juga: Wapres Mengaku Tak Tahu Alasan Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Secara detail, RIPPP mengandung visi yakni “Terwujudnya Papua mandiri, adil, dan sejahtera”. Sementara dari segi misi, RIPPP membawa misi tematik berupa Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
Namun demikian, agar bisa mewujudkan ketiga misi tersebut, pembangunan di Papua harus diperkuat dengan peningkatan akses ke infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan kualitas lingkungan, penerapan tata kelola pembangunan yang baik, dan memberikan perhatian khusus pada tanah adat/ulayat, kebudayaan, serta harmoni sosial sebagai prasyarat utama untuk mencapai tujuan pembangunan. Hal ini lah yang disebut dalam RIPPP sebagai “kondisi perlu”.
Pembangunan juga perlu memperhatikan pengarusutamaan (mainstreaming) gender, sosial budaya, transformasi digital, serta resiliensi bencana dan perubahan iklim. Selain mempercepat pencapaian target-target pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan merata dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.
RIPPP sebagai dokumen jangka panjang diterjemahkan ke dalam dokumen jangka menengah, yaitu Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) yang periodisasinya diselaraskan dengan RPJMN.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Ingatkan Kontestan Pilkada Serentak 2024 Harus Siap Menang dan Siap Kalah
Pada tahun 2020-2024, RAPPP telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.