Ibu Pekerja Boleh Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Berikut Simuasi Besaran Gaji dan Hak yang Diterima
Lalu, bagaimana berapa besaran gaji yang diterima ibu pekerja yang mendapatkan cuti hingga 6 bulan?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dimana memperbolehkan perempuan bekerja cuti melahirkan hingga 6 bulan tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Dirjen PHI dan Jamsos KemnakerIndah Anggoro Putri menuturkan, pihaknya yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya.
Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterim Sabtu (8/6/2024).
Lalu, bagaimana berapa besaran gaji yang diterima ibu pekerja yang mendapatkan cuti hingga 6 bulan?
Ia menerangkan, dalam UU KIA setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan tetap menerima hak sebagai pekerja berupa gaji.
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat.
Kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.
“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan, yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja. Adapun jenis fasilitas kesejahteraan merupakan fasilitas kesejahteraan pekerja yang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya.