Duduk Perkara 2 Kasus yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini didera dua kasus sekaligus yang ditangani Polda Metro Jaya dan KPK.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kini didera dua kasus sekaligus.
Dua kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan lalu, Selasa (4/6/2024), Hasto telah diperiksa Polda Metro Jaya.
Rencananya, Senin (10/6/2024) besok, Hasto akan diperiksa KPK.
Berikut duduk perkara dua kasus yang menjerat Hasto sebagaima dirangkum Tribunnews.com.
1. Kasus di Polda Metro Jaya
Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Hasto ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).
Pelaporan terhadap Hasto teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hendra dan Bayu Setiawan adalah pihak yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Terkait dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Hasto guna kepentingan pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Hasto dimuat dalam surat undangan bernomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada Rabu (29/5/2024).
Hasto telah memenuhi panggilan polisi itu didampingi penasihat hukumnya, Patra Zen dan Advokat Rakyat PDI-P.
Hasto menyampaikan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.