Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara 2 Kasus yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini didera dua kasus sekaligus yang ditangani Polda Metro Jaya dan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara 2 Kasus yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kini didera dua kasus sekaligus.

Dua kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pekan lalu, Selasa (4/6/2024), Hasto telah diperiksa Polda Metro Jaya.

Rencananya, Senin (10/6/2024) besok, Hasto akan diperiksa KPK.

Berikut duduk perkara dua kasus  yang menjerat Hasto sebagaima dirangkum Tribunnews.com.

1.  Kasus di Polda Metro Jaya

Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong.

Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Hasto ketika diwawancara oleh SCTV pada Kamis (16/3/2024) dan Kompas TV pada Selasa (26/4/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaporan terhadap Hasto teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024).

Dilansir dari Kompas.com, Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hendra dan Bayu Setiawan adalah pihak yang melaporkan Hasto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Terkait dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Hasto guna kepentingan pemeriksaan.

Pemanggilan terhadap Hasto dimuat dalam surat undangan bernomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum pada Rabu (29/5/2024).

Hasto telah memenuhi panggilan polisi itu didampingi penasihat hukumnya, Patra Zen dan Advokat Rakyat PDI-P.

Hasto menyampaikan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak hanya untuk memenuhi surat panggilan dari polisi.

Selain itu, ia memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sebagai tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas