Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Panggil Hasto Besok, KPK Bantah Pencarian Harun Masiku Cuma Gimik Politik

KPK menepis isu bahwa pencarian buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku cuma gimik politik.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (10/6/2024) besok.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada esok hari pada pukul 10.00 WIB.

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Kepala Pemberitaan KPK yang pekan lalu masih dijabat Ali Fikri, pada Kamis (6/6/2024) menyatakan KPK berharap Hasto hadir sesuai jadwal pemanggilan.

Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

Sementara itu hingga Kamis (6/6/2024), Hasto mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK sebagai saksi kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Namun demikian Hasto memastikan akan memenuhi panggilan KPK meskipun belum menerima undangan.

Hasto menegaskan PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum, sehingga dirinya akan datang ke KPK.

Berita Rekomendasi

Hasto bahkan berkelakar ia akan menhadiri pemanggilan KPK karena takut kualat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hasto mengatakan KPK didirikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 yang ketika itu menjadi presiden.

Sehingga Hasto berseloroh dirinya kualat jika tak menghadiri panggilan KPK.

Dia menegaskan PDIP menjunjung tinggi supermasi hukum, sehingga dirinya akan datang ke KPK.

KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku.

Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.

Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda.

Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

KPK menepis isu bahwa pencarian buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku cuma gimik politik.

Pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 itu karena penyidik KPK mendapatkan informasi baru.

Ali Fikri mengatakan informasi baru itu telah didalami penyidik terhadap tiga orang saksi, yaitu mahasiswa dan pengacara beberapa waktu lalu.

Saksi yang dipanggil itu diduga memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Hingga kini, KPK belum mampu membekuk Harun Masiku.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas