3 Fakta Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan bebas murni atau selesaikan bebas bersyarat pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, akan bebas murni atau selesaikan bebas bersyarat pada Senin (10/6/2024), hari ini.
Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," ucap Deddy kepada wartawan.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin.
Adapun, selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Berikut sejumlah fakta terkait Habib Rizieq yang akan bebas murni hari ini.
1. Ditahan Terkait Dua Kasus
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Kasus pertama, ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran mengenai kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Perjalanan 2 Kasus Rizieq Shihab yang Membawanya ke Penjara, Kini Bebas Murni & akan Sambangi Bapas
Perbuatan Rizieq terkait kasus tersebut dinilai majelis hakim telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, pada kasus kedua Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
2. Kuasa Hukum Rizieq Ucapkan Terima Kasih
Atas adanya keputusan itu, Aziz Januar, kemudian menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.