Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Perusahaan Pelat Merah PT BGR Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyaluran Bansos

Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirut Perusahaan Pelat Merah PT BGR Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyaluran Bansos
Ria Anatasia
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo. 

Sedangkan terdakwa Richard, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.

Dia juga divonis membayar uang penganti Rp 32 miliar.

Namun uang pengganti itu dikurangi Rp 2,4 miliar yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000," ujar Hakim Djuyamto.

Vonis demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah pertimbangan pun mewarnai vonis yang beragam ini.

Untuk membeatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan.

Dua di antaranya karena para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kemudian untuk meringankan pula, Majelis mempertimbangkan penyaluran bantuan yang sudah sampai kepada penerima.

"Keadaan yang meringankan Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," ujar Hakim Ketua, Djuyamto.

Sebelumnya dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Kuncoro Wibowo dkk atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu telah merugikan negara hingga Rp 127 miliar.

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas