Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Dirut Sucofindo hingga Pejabat PGN
KPK periksa 8 saksi kasus korupsi jual beli gas, di antaranya Jobi Triananda Hasjim Direktur Utama PGN 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo 2023
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021, Senin, 10 Juni 2024.
Delapan saksi dipanggil penyidik KPK pada hari ini untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Delapan saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK yaitu, Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN tahun 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang; Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy; dan Bagas, Corporate Secretary PT PGN).
Kemudian, Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019; Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang; dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang.
Terakhir ada Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020 dan Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi di PGN Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.