Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Asosiasi Pengusaha Minta Tapera Dibatalkan: Beratkan Pekerja dan Turunkan Daya Beli

Apindo bersama tujuh serikat pekerja buat nota kesepahaman tolak progam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Jakarta, bersama tujuh serikat pekerja buat nota kesepahaman tolak progam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tapera ini memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Suara penolakan dari pekerja, anggota DPR hingga pengamat kerap dilontarkan.

Aksi demo penolakan penerapan Tapera pun dilakukan masyarakat.

Kebijakan potongan untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Ketua DPP Apindo, Solihin menyatakan pihaknya menolak Tapera karena pungutan tambahan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja memberatkan pekerjaan dan mengurangi daya beli pekerja.

Berita Rekomendasi

Dalam konferensi pers, tujuh serikat pekerja bersama Apindo Jakarta tolak Progam Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024) tadi menyatakan akan ada demo penolakan tapera secara nasional di tanggal 27 Juni.

Endang mengatakan sekitar 20.000 buruh akan mengikuti aksi di Istana Negara menolak Program Tapera tersebut.

Apindo mengatakan ada banyak alasan program tersebut harus ditolak.

"Dengan pertimbangan tersebut, maka kami bersepakat  untuk meminta pemerintah membatalkan."

"Sekali lagi membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan peraturan terkait Tapera sudah berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

Menurut Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Jokowi mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.

Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan.

Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengaku menyesal karena program Tapera membuat masyarakat justru melancarkan protes keras.

Basuki menyebut implementasi Tapera tidak perlu dilakukan secara buru-buru meski ada peraturan menyampaikan pelaksaan paling lambat 2027.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas