Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Diangkat Jadi Komut Pusri Palembang, Profil Siti Nurizka Puteri

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Diangkat Jadi Komut Pusri Palembang, Profil Siti Nurizka Puteri
Dokumentasi Gerindra.id
Siti Nurizka Puteri Jaya, Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang

Hal itu sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6/2024).

Anggota Komisi III DPR RI iti terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang. 

PT Pusri Palembang juga berharap kepemimpinan Siti ke depan bisa amanah dan sukses dalam membawa Pusri lebih unggul dan bertransformasi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia, serta terus berkontribusi untuk ketahanan pangan nasional. 

“Kami juga mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bapak Setya Utama atas pengabdian dan dedikasinya, serta capaian prestasi selama menjadi bagian dari keluarga besar Pusri. Semoga makin sukses dan selalu diberi kesehatan,” tulis akun @pusripalembang. 

Berita Rekomendasi

Namun, hingga berita ini dihimpun, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Siti Nurizka, perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

Adapun, pada UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggotqabaik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Profil Siti Nurizka Puteri

Siti Nurizka Puteri Jaya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Politikus ini dilantik sebagai anggota Dewan pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) lalu.


Siti Nurizka Puteri Jaya berhasil menjadi anggota DPR RI karena penggantian antar waktu (PAW).

Ia menggantikan Renny Astuti, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Partai Gerindra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas