Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Murni, Rizieq Shihab Terang-terangan Siap Lawan Biang Kerok yang ada di Indonesia

Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas murni, kini dia bakal terus berdakwah, lawan para koruptor dan biang kerok yang ada di negara Indonesia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas Murni, Rizieq Shihab Terang-terangan Siap Lawan Biang Kerok yang ada di Indonesia
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rizieq Shihab. Rizieq Shihab resmi dinyatakan bebas murni Senin (10/6), kini dia bakal terus berdakwah, lawan para koruptor dan biang kerok yang ada di negara Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dinyatakan bebas murni atas segala perkara yang menjeratnya.

Bebas murninya HRS itu ditetapkan setelah yang bersangkutan menyambangi Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) untuk mengurusi beberapa persuratan terkait pembebasannya.

"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas," kata Rizieq kepada awak media di Bapas, Jakarta, Senin (10/6).

Rizieq menyatakan, dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah usai dinyatakan bebas murni.

Dia menyatakan, berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.

"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar maruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan," ujar dia.

"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.

BERITA REKOMENDASI

Rizieq juga mengumandangkan perang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM50, Karawang, Jawa Barat.

"Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Rizieq.

Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus), Senin (10/6/2024).
Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), saat ditemui di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus), Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Rizieq menyebut, dirinya akan mengejar dan menuntut siapapun pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

Bahkan Rizieq berkelakar tak segan dibantai jika memang ada pihak yang mau menyerangnya.

"Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu," kata dia.


"Itu saja kalau mereka jantan mereka berani, mereka betul-betul orang-orang yang punya keberanian sebagaimana mestinya saya tunggu," sambung Rizieq.

Lebih jauh, Rizieq juga menyatakan menunggu pihak manapun yang memang ingin menyerangnya.

"Saya tunggu mereka, Kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang," kata Rizieq.

Kata dia, kalau memang berniat mengganggu para pengikutnya tersebut, jangan hanya menyerang perempuan.

"Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentlemen, jangan saya sedang jalan dengan istri dengan anak, dengan cucu, dengan banyak wanita, terus mereka melakukan penyergapan, Jangan," beber dia.

"Sergap secara gentlemen, secara lelaki, jangan ganggu wanita jangan ganggu anak-anak," tukas Rizieq.

Baca juga: Rizieq Nyatakan Perang kepada Pihak yang Terlibat di Kasus KM 50: Kapan Mau Bantai Saya?

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz.

Dengan begitu, maka kata Aziz mulai kemarin mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).(Tribun Network/riz/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas