Usman Hamid: Sulit Melihat Pengusutan Perkara Hasto di PMJ & KPK Murni Kepentingan Penegakan Hukum
Usman Hamid menyebut, kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Hasto sebagai weaponization of law enforcement
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid menyebut, kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.
Menurut Usman, penguasa sudah terekam beberapa kali memakai hukum melemahkan oposisi agar mau sejalan dengan keinginan rezim.
Hal itu disampaikan Usman saat diskusi publik bertajuk ‘Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi?’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
"Kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa," kata Usman.
Dia pun menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menghentikan suara kritis terhadap rezim.
"Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” kata Usman.
"Itulah yang saya sebut di awal bahwa era Jokowi ini semakin menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik baik dari kalangan aktivis maupun dari kalangan partai politik," katanya.
Lebih lanjut, Usman menyatakan dirinya tidak bisa menilai proses di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan penegakan hukum.
"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," kata Usman.
Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.
Baca juga: Ronny Talapessy: Sudah Terbaca, Ada Pola Politisasi Harun Masiku Ketika Hasto Kritisi Pemerintahan
Dari situ, kata Usman, sangat sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses di KPK terhadap Hasto sesuai penegakan hukum.
"Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," katanya.
Usman melanjutkan proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia