Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?

Rencananya, ada 10 tersangka serta barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi timah yang akan dilimpahkan pada pelimpahan tahap II kali ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?
ist/Bangkapos/Tribunnews.com
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berencana melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ke tim jaska penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Potensi kerugian negara kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

Rencananya, ada 10 tersangka serta barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi timah yang akan dilimpahkan pada pelimpahan tahap II kali ini.

"Tahap Pelimpahan 10 orang tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis 13 Juni 2024 di Lobi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Meski begitu, Harli masih belum bisa membeberkan 10 nama tersangka yang dimaksud, termasuk ada tidaknya suami dari selebriti Sandra Dewi di dalamnya.

Alasannya, nama-nama tersangka yang akan dilimpah masih dikantongi tim penyidik.

"Kita tunggu sampai besok ya, soalnya nama-namanya masih di penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).

Berita Rekomendasi

Pelimpahan 10 tersangka kasus timah ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Namun, ia juga masih belum bisa memastikan apakah Harvey Moeis menjadi satu di antara 10 tersangka yang dilimpahkan.

"Ya rencananya 10. Kalau Harvey lihat nanti. Ini lagi digodok nih sama Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sama Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ini," ujar Bowo melalui telpon, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Pun terkait peluang para mantan petinggi PT Antam masuk di dalam 10 daftar tersangka yang dilimpah besok, Bowo masih enggan bicara banyak.

"Aku enggak hapal. Kita tunggu saja sampai besok datang," katanya.

Pun terkait lokasi penahanan para tersangka setelah Tahap II dan jadwal pelimpahan ke pengadilan, masih belum dipastikan mantan Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung itu.

Katanya, semua urusan teknis masih didiskusikan dengan pihak Pidsus Kejaksaan Agung.

"Masih belum ada kepastian. Kita atur nanti. Saya harus diskusi dulu sama Pak Dirtut (direktur penuntutan) nih," ujarnya.

22 Tersangka Diserahkan ke Jaksa Bertahap

Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu, tim penuntut umum pada Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap II perkara korupsi tata niaga timah ini.

Kedua tersangka itu ialah Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

Sedangkan dalam perkara korupsi timah ini ada 22 tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Artinya, masih ada 20 tersangka yang per hari ini, Rabu (12/6/2024) kewenangannya masih di penyidik.

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)

Para tersangka itu ialah: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL); dan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron.

Baca juga: Kronologis Perampok Gasak 18 Jam Tangan Mewah Rp 14 Miliar di Toko PIK 2, Pelaku Ditangkap di Puncak

Dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung menjerat Toni Tamsil sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas