Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?
Rencananya, ada 10 tersangka serta barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi timah yang akan dilimpahkan pada pelimpahan tahap II kali ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berencana melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ke tim jaska penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Potensi kerugian negara kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.
Rencananya, ada 10 tersangka serta barang bukti dan berkas perkara kasus korupsi timah yang akan dilimpahkan pada pelimpahan tahap II kali ini.
"Tahap Pelimpahan 10 orang tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kamis 13 Juni 2024 di Lobi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
Meski begitu, Harli masih belum bisa membeberkan 10 nama tersangka yang dimaksud, termasuk ada tidaknya suami dari selebriti Sandra Dewi di dalamnya.
Alasannya, nama-nama tersangka yang akan dilimpah masih dikantongi tim penyidik.
"Kita tunggu sampai besok ya, soalnya nama-namanya masih di penyidik," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).
Pelimpahan 10 tersangka kasus timah ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Namun, ia juga masih belum bisa memastikan apakah Harvey Moeis menjadi satu di antara 10 tersangka yang dilimpahkan.
"Ya rencananya 10. Kalau Harvey lihat nanti. Ini lagi digodok nih sama Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sama Pak Dirtut (Direktur Penuntutan) ini," ujar Bowo melalui telpon, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Pun terkait peluang para mantan petinggi PT Antam masuk di dalam 10 daftar tersangka yang dilimpah besok, Bowo masih enggan bicara banyak.
"Aku enggak hapal. Kita tunggu saja sampai besok datang," katanya.
Pun terkait lokasi penahanan para tersangka setelah Tahap II dan jadwal pelimpahan ke pengadilan, masih belum dipastikan mantan Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung itu.
Katanya, semua urusan teknis masih didiskusikan dengan pihak Pidsus Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.