Eks Dirut Antam Diperiksa di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam inisial HW diperiksa Kejagung untuk lengkapi pemberkasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi-saksi terus digarap tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.
Selasa (11/6/2024), tim penyidik memeriksa lima saksi dalam perkara yang menyebabkan 109 ton emas ilegal beredar di pasaran ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024) malam.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan negara, PT Antam.
Di antara yang diperiksa, terdapat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam.
"Saksi yang diperiksa ialah HW selaku Pensiunan/ Direktur Utama PT Antam Tbk," kata Harli.
Sedangkan empat lainnya merupakan pejabat pada anak usaha Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Mereka ialah: TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013; EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai saat ini; TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 sampai Desember 2012); dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 sampai saat ini.
Pemeriksaan para tersangka ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," katanya.
Baca juga: Direktur Operasional PT Antam HRT Diperiksa Kejaksaan Agung terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka: TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.
Para eks General Manager UBPP LM Antam itu disebut-sebut menyalah gunakan wewenang dengan melakukan aktivitas secara ilegal.
Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kejagung: Pedagang Toko Emas Jadi Saksi Kasus Korupsi Emas Antam
Akibatnya perbuatan mantan GM UBPP LM Antam itu, pada periode 2010–2022 telah beredar emas 109 ton dengan identitas Antam.
"Akibat perbuatan ini maka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujar Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.