Komnas HAM Diminta Panggil Kapolri Buntut Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang Milik Staf Hasto
Komnas HAM diminta untuk menindaklanjuti laporan staf PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari penyidik KPK.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta untuk menindaklanjuti laporan Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh penyidik KPK saat mendampingi Hasto.
Penyidik KPK menngeledah Kusnadi dan merampas handphone, buku tabungan pribadi, serta buku catatan DPP PDIP.
Penyidik KPK yang melakukan pengeledahan bernama Kompol Rossa Purbobekti.
Pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi Penyidik KPK tersebut.
“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Petrus saat mendampingi Kusnadi membuat laporan di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto PDIP Mengaku Ketakutan Dibentak Penyidik KPK dan Diperiksa 3 Jam
Menurut Petrus, Kusnadi bukan pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, sehingga penggeledahan yang dilakukan Penyidik KPK juga melanggar HAM.
Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.
“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” ungkapnya.
Baca juga: Penyidik KPK Dilaporkan ke Komnas HAM Imbas Sita Ponsel Staf Hasto Kristiyanto
“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” jelas Petrus.
Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut.
Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung dari Kapolri.
Sebab, telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.
“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.