Kubu SYL Minta Bos Perusahaan Pakaian Dalam Hanan Supangkat Bersaksi di Persidangan
Permintaan itu dilayangkan karena Hanan Supangkat telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada KPK dalam penyidikan perkara yang menyeret SYL.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider) dihadirkan sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan SYL melalui penasihat hukumnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: SYL Ajak Orang Kepercayaan Jadi Honorer di Kementan, Tugasnya Pramusaji Tapi Kerap Ikut Menteri
"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di dalam persidangan.
Permintaan itu dilayangkan karena Hanan Supangkat telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada KPK dalam penyidikan perkara yang menyeret SYL.
Baca juga: Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan
"Saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada Bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL," ujar Koedoeboen.
Dari pihak jaksa penuntut umum KPK membenarkan bahwa Hanan memang sudah diperiksa terkait perkara SYL.
Namun dia bukan diperiksa terkait perkara tipikor yang saat ini sedang disidangkan, melainkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU," ujar jaksa penuntut umum saat menyanggah penasihat hukum SYL
Majelis Hakim pun mengambil sikap tak akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Hanan Supangkat sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
Meski demikian, pihak SYL diperkenankan untuk menghadirkan Hanan sebagai saksi a de charge atau meringankan.
Baca juga: Staf Ahli Gubernur Sulsel dan Petani Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL usai Penolakan Jokowi-JK
"Kalau saudara menganggap pentingg untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan. Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Saksi Meringankan SYL: Pak Syahrul Tidak Main-main Proyek
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.