Usai Periksa Anwar Usman, MKMK Gali Penggunaan Ahli di PTUN Jakarta
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal dugaan pelanggaran etik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.
"Enggak lama. Enggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.
"Apa yang bisa kami gali dari situ ya alasannya. Kata beliau (Anwar Usman) itu, beliau sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lawyer-nya ya berarti memang dia yang terbaik dari lawyer-nya," jelasnya.
Kemudian, Palguna mengungkapkan, dalam agenda pemeriksaan Hakim Terlapor itu, Anwar menegaskan bahwa dia tidak menjalin komunikasi dengan ahli yang dihadirkannya tersebut.
"Beliau cuma menerangkan beliau tidak ada komunikasi dengan ahlinya," ucap Palguna.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK membenarkan mengenai rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya terhadap Anwar Usman itu, pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Ya. Rencananya begitu (pemeriksaan etik Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (10/6/2024).
Baca juga: Digelar Tertutup, MKMK Dengar Keterangan Anwar Usman Soal Ahli di PTUN Siang Ini
Dihubungi secara terpisah, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, pemeriksaan Anwar Usman dijadwalkan digelar pada pukul 14.00 WIB siang.
Sementara itu, MKMK sebelumnya telah selesai memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/6/2024) siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.