Bupati Sangkal Sudah Groundbreaking Beach Club Raffi Ahmad, Status Tanah Bukan Milik Suami Nagita?
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan izin terkait pembangunan Beach Club tersebut.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantahan demi bantahan dilayangkan oleh pihak Kabupaten Gunungkidul terkait proyek pembangunan Beach Club di kawasan Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kepanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Mulai dari belum melakukan groundbreaking hingga belum mengeluarkan izin pembangunan Beach Club tersebut.
Baca juga: Temuan WALHI soal Beach Club yang Bikin Raffi Ahmad Mundur: Dibangun RANS Group, Langgar Aturan
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan izin terkait pembangunan Beach Club tersebut.
"Soal Raffi Ahmad itu izinnya belum ada, makanya itu berita yang dikeluarkan saya tidak tahu. Yang jelas Pemda belum mengeluarkan izin. Jadi jangan sampai ini diputar balikkan. Kepala Dinas juga sudah saya tanya belum ada yang menyampaikan itu. Tetapi pemberitaan mendahului itu. Sehingga menjadi viral," ujarnya saat ditemui media di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (12/6/2024) seperti dikutip dari TribunJogja.
Ia menuturkan, pihak Raffi Ahmad baru berencana untuk melakukan investasi di wilayahnya tersebut.
Sehingga itu baru wacana untuk pembangunan proyek tersebut.
"Jadi, ini baru wacana melakukan investasi di tempat itu. Namun, yang terjadi di pemberitaan seakan-akan sudah ada pembangunan, sudah merusak, dan sebagainya. Padahal ini belum, tetapi beritanya susah mendahului, akhirnya terjadi viral seperti ini," ungkapnya.
Baca juga: Lahannya Bermasalah, Raffi Ahmad Batalkan Investasi di Proyek Beach Club Gunungkidul
Soal adanya Groundbreaking atau peletakan batu pertama yang juga menghadirkan Raffi Ahmad didampingi Bupati Gunungkidul, pada Desember 2023 lalu.
Dirinya mengaku ada kekeliruan terkait bahasa di sana.
"(Peletakan batu pertama? ) Tidak ada, kalau ada kan pasti ada acara resminya Di sana juga belum ada apa-apa. Kemarin, ke sana kan cuma mau melihat indahnya Gunungkidul seperti ini , jadi bukan peletakan batu pertama," terangnya.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPRT) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul menyebutkan status tanah yang bakal dibangun Beach Club bukanlah atas nama Raffi Ahmad.
Adapun lokasi lahan tersebut berada di sebelah utara dari Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul Fajar Ridwan mengatakan sedianya tanah tersebut merupakan milik pribadi warga setempat. Kemudian, diperjualbelikan kepada orang lain.
"Itu awal mulanya tanah punya warga menurut penuturan dari orang desa. Kalau dilihat dari peta memang itu bukan Sultan Ground (SG) dan juga bukan tanah pemerintah. Itu tanah milik warga yang dijual sudah lama. Untuk kepemilikan lahan bukan punya Raffi Ahmad, itu ada pihak lain. Jadi, Raffi Ahmad itu hanya diundang oleh investor. Raffi Ahmad belum pernah beli tanah di sini," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dia menuturkan, luas lahan yang dimaksud memiliki ukuran sekitar 10 hektare. Di mana, awalnya memang disebutkan untuk membangun Beach Club.
"Tapi sampai sekarang, kami tidak dikasih tahu, kelanjutan side-line itu nantinya diperuntukkan apa, seperti apa, jadi kita tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, sampai saat ini perizinannya juga belum ada," papar dia.
Dia menambahkan, semisalnya nanti ada yang mengajukan perizinan itu. Maka pihaknya akan meninjau dari segala sisi termasuk sisi tata ruang.
"Kami akan lihat dari sisi tata ruang, yang jelas pemerintah juga tidak akan asal-asalan memberikan izin," paparnya.
Baca juga: Pembangunan Resort dan Beach Club Raffi Ahmad Tuai Tentangan Tapi Didukung Pemerintah
Senada, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi terkait rencana pembangunan tersebut.
"Kaitannya dengan adanya rencana kegiatan tersebut kami belum mengetahui, kami belum mengetahui rencana kegiatan tersebut seperti apa," tuturnya
Ia berujar, jikapun ada pastinya harus melewati proses perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Proses awal kan mereka harus mengajukan izin itu DPMPTSP sampai sekarang saja, saya tidak tahu sehingga apa yang disampaikan itu kami tidak bisa berkomentar. Kami belum tahu. Sampai sekarang itu dokumennya belum ada ke kami. Tentunya kalau misalnya ada perizinan investasi harus melewati kami prosedur perizinannya tapi sampai sekarang ini belum ada," terangnya.
Petisi Penolakan
Muncul petisi penolakan pembangunan resort Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun link petisi itu diunggah di laman Change.org oleh Muhammad Raafi dengan judul 'Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul'. Petisi ini pertama kali diunggah pada 21 Maret 2024.
Adapun isi petisi tersebut berisikan : Meskipun sama-sama Raffi, saya nggak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad membangun resort di Gunungkidul. Katanya bakal jadi beach club terbesar di Indonesia.
Jujur, waktu dengar Gunungkidul mau dibangun resort, saya lumayan seneng. Ada tempat nginep kalau wisata ke Gunungkidul. Dan pemandangan di Gunungkidul itu indah banget loh.
Tapi setelah tahu info pembangunan resort ini lebih jauh, ternyata dampak negatifnya ngeri juga ya. Pembangunan proyek Raffi Ahmad ini termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. Itu kawasan lindung geologi. Yang harusnya nggak boleh dibangun apa-apa.
Kata WALHI Jogja, dampak negatif pembangunan resort di Gunungkidul berupa: kekeringan, krisis air bersih, kerusakan karst, serta banjir dan longsor.
Sebagai warga Jogja, saya lihat sekarang Gunungkidul udah krisis air. Kalau resort dibangun, nanti malah makin parah krisis airnya.
Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.
Baca juga: Bamsoet Resmikan Blackstone Yacht Beach Club Pertama di Bali
Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja.
Makanya lewat petisi ini, saya meminta rencana pembangunan proyek resort dan beach club di Gunungkidul dibatalkan.
Saya juga meminta Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort. Apalagi yang mau dibangun di kawasan bentang alam karst yang harusnya dilindungi.
Cah Jogja dan kawan-kawan yang peduli lingkungan, tolong dukung dan sebarkan petisi ini ya.
Harusnya sih kalau kita bersuara bersama-sama, pembangunan resort yang nggak ada izin AMDAL nya ini bisa distop.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.