Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Ditangkap Saat Wisata Di Venesia
Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat liburan di Italia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferienjob di Jerman akhirnya ditangkap.
Tersangka yang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) ditangkap saat berwisata di Venesia, Italia, Minggu (9/6/2024) lalu.
"Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Krishna menjelaskan penerbitan surat Red Notice terhadap Enyk sendiri telah dilakukan Hubinter Polri ke Interpol sejak 24 Mei 2024.
Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik lantaran Enyk telah dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polri Tangkap 1 Buron Kasus TPPO Ferienjob ke Jerman di Italia
Setelahnya, keberadaan Enyk berhasil terdeteksi saat sedang berwisata di Kota Venesia, Italia.
Penangkapan terhadap Enyk itu kemudian dilaporkan otoritas Kepolisian Italia kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Roma, pada Senin (10/6/2024).
"Enik Rutita ditangkap sejak Minggu, 09 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Krishna menyebut pihaknya masih berkoordinasi untuk memulangkan buronan tersebut ke Tanah Air untuk diproses hukum.
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," pungkasnya.
Sementara, satu buronan lainnya yang diketahui berinisial A belum dilakukan penangkapan.
Baca juga: Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
Untuk informasi, dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.
Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.