Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vina Cirebon, Pegi Dicecar 28 Pertanyaan, Akun Facebook Disita

Salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jabar, Rabu.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Vina Cirebon, Pegi Dicecar 28 Pertanyaan, Akun Facebook Disita
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Rabu (12/6/2024).

Pemeriksaan terhadap Pegi dimulai sejak pukul 15.30 WIB dan selesai sekira pukul 18.30 WIB.

Penyidik mencecar Pegi dengan 28 pertanyaan mengenai aktivitasnya di media sosial (medsos) Facebook.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, menyebut akun media sosial Pegi disita penyidik dan dijadikan alat bukti.

"Jadi salah satu alat bukti, diminta password-nya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar di Mapolda Jabar, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Sementara itu, teman-teman Pegi di Facebook tak ada keterkaitan dengan kasus ini, termasuk kelima terpidana.

"Di dalamnya banyak berteman, tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," ucap Muchtar.

Berita Rekomendasi

Kemudian, mengenai tes kebohongan, jelasnya, kemungkinan tak jadi dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Masa Penahanan Pegi Diperpanjang

Di sisi lain, masa penahanan terhadap Pegi diperpanjang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan."

"Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu.

Lalu, mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules menyebut penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas