Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Terkait Kasus Harun Masiku
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Kusnadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Kusnadi, wiraswasta," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Kusnadi adalah staf Hasto yang digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

"Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

KPK mengatakan, telepon seluler Hasto disita untuk mencari keberadaan Harun yang sudah berstatus buron selama empat tahun lebih.

BERITA REKOMENDASI

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas