Novel Baswedan Dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK ke MK, Ketua KPK: Mudah-mudahan Dikabulkan
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh sejumlah mantan pegawai KPK, di antaranya Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.
Kemudian, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengembalikan batas minimal usia pimpinan KPK berusia 40 tahun.
Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
Merespons hal itu, Nawawi mendoakan gugatan yang diajukan tersebut dapat dikabulkan MK.
Namun demikian, katanya, hal tersebut tetap merupakan kewenangan para hakim konstitusi.
"Ya mudah-mudahan aja (dikabulkan). Tapi itu kan kewenangannya MK permohonan itu seperti apa," kata Nawawi, kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).
"Sepenuhnya kewenangan MK untuk menyikapi permohonan itu," tambah Ketua KPK itu.
Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK itu mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait minimum batas umur pimpinan KPK, pada Selasa (28/5/2024).
Adapun isi dari permohonan tersebut adalah, pertama menurut mereka, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah pimpinan KPK yang berintegritas.
Baca juga: Revisi UU TNI Ditolak Masyarakat Sipil, Panglima TNI Bicara Operasi Militer Selain Perang
Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.
Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.
"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.
Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata Praswad, eks penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Baca juga: Periksa Tenri Angka Yasin Limpo, KPK Telusuri Aset SYL yang Diatasnamakan Keluarga
Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.
Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.