Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Klaim Dokumen Perintah Megawati yang Disita KPK Tak Berkaitan dengan Harun Masiku

Johannes menyebut pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada hari ini.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Klaim Dokumen Perintah Megawati yang Disita KPK Tak Berkaitan dengan Harun Masiku
Tribunnews.com
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, akan melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena menyita sejumlah barang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyebut dokumen penting yang disita penyidik KPK tidak ada korelasinya dengan buronan Harun Masiku.

Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing mengatakan untuk itu penyitaan dokumen yang berisi arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal Pilkada Serentak itu bukan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Koar-koar KPK Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu Alarm bagi Sang DPO?

"Kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait untuk melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Johannes Tobing saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Dia mengatakan akan sangat berbahaya jika dokumen penting tersebut tidak dikembalikan ke partai.

"Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," ucapnya.

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Sehingga, Johannes menyebut pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho," tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak staf Sekjen PDIP bernama Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita. 

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.


Penyitaan Sesuai Prosedur

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas