Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besaran subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan terlalu jomplang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi
Tribunnews/Igman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bisa diperbesar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besaran subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan terlalu jomplang.

 Akibatnya uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) melonjak drastis. 

“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di tanah air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (13/7/2023). 

Untuk diketahui KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dengan anggaran sekolah kedinasan.

Baca juga: Beasiswa Bestro 2024 untuk Mahasiswa S1 atau D4, Beri Bantuan Biaya UKT dan Uang Saku

Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp32,859 triliun.

Huda mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antar lembaga,” ujarnya. 

BERITA REKOMENDASI

Huda menuturkan jika mengacu pada NSPK Kemendikbud Ristek maka tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi. Dengan demikian tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.

“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbud Ristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” katanya. 

Saat ini, lanjut Huda ada sekitar 170 sekolah kedinasan di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga di tanah air. Mayoritas sumber pendanaan ratusan sekolah kedinasan tersebut berasal dari APBN.

“Di sisi lain tidak semua lulusan sekolah kedinasan tersebut diserap oleh kementerian/lembaga induknya. Padahal ada sebagian sekolah kedinasan yang mengunakan sistem boarding, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas dengan biaya besar. Maka dalam pandangan kami dibutuhkan evaluasi serius agar ada penataan yang bermuara pada efektivitas anggaran,” katanya. 

Politisi PKB ini mengungkapkan minimnya subsidi untuk PTN memberikan dampak nyata pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa.


Menurutnya situasi ini membutuhkan kebijakan terobosan agar ada peningkatan subsidi PTN, salah satunya melalui penataan sekolah kedinasan.

“Kami berharap hasil penataan pengelolaan sekolah kedinasan bisa mengurangi besaran subsidi PTKL sehingga alokasi subsidi untuk PTN bisa meningkat sehingga beban yang ditanggung mahasiswa melalui UKT tidak terlalu besar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas