Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Sosok Pembeli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Handri Todar Bos BBM asal Palu

Disebutkan, Handri Todar merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai Manager di beberapa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap Sosok Pembeli Jeep Rubicon Mario Dandy Rp725 Juta, Handri Todar Bos BBM asal Palu
Tribunnews.com
Hakim menetapkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban 

Sebagai informasi, dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).




Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.

Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy bersaksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.

Profil Handri Todar dan PT Adiguna Bumi Petrol 

Mengutip laman resmi PT Adiguna Bumi Petrol, perusahaan tersebut adalah penyalur resmi BBM non subsidi jenis solar (HSD) PT Pertamina Patra Niaga yang melayani berbagai bidang dan sektor usaha.

Perusahaan yang berdiri sejak 2016 dan berkantor pusat di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu dipimpin oleh Direktur Utama bernama Harris Setiawan. Ia merupakan pengusaha yang lahir di kota Sidoarjo Jawa Timur mengawali bisnisnya di bidang pelumas (Lubricant) mencakup industry lubricant dan otomotif lubricant. 

Baca juga: Sepasang Kekasih Biang Kerok Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

Adapun Handri Todar menjabat sebagai Direktur di PT Adiguna Bumi Petrol.

Disebutkan, Handri Todar merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai Manager di beberapa SPBU di kota Sulawesi Tengah.

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas