Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons soal maraknya judi online di masyarakat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
![Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menko-pmk-muhadjir-effendy-usai-rapat-tingkat-menteri-di-istana-wakil-presiden-wapres-ri.jpg)
Muhadjir sebelumnya juga mengatakan, judi online bisa berdampak menggerus energi, kesejahteraan hingga ketahanan nasional.
"Ya, yang jelas namanya judi itu tidak ada yang diuntungkan, pasti itu akan menggerus energi."
"Mestinya bisa bekerja secara produktif akhirnya pikirannya, energinya dicurahkan untuk bermain spekulasi yang sangat tidak mendidik itu," ujar Muhadjir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online
Pemerintah diketahui telah mengupayakan sejumlah cara untuk menuntaskan maraknya judi online.
Membentuk satgas hingga pembekuan rekening terkait judi online sudah dilakukan pemerintah.
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, mengatakan Peraturan Presiden terkait Satgas Pemberantasan Judi Online akan terbit pekan ini.
"Kita hanya menunggu, yang kita ajukan perintahnya adalah melalui Perpres. Minggu ini turun. Minggu ini langsung kita kerjakan. Karena sudah diperlukan oleh masyarakat, supaya judi online ini benar-benar habis," kata Hadi.
Menurut Hadi, saat ini Satgas juga telah menyiapkan cara untuk menyelesaikan masalah judi online tersebut.
Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kita sudah punya cara, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah ini."
"Dan nanti kita akan laporkan kepada masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," katanya.
Baca juga: Kata Jokowi soal Judi Online: Beri Pesan ke Masyarakat hingga Sebut Satgas Segera Selesai Dibentuk
Hadi juga mengatakan, Satgas sudah bekerja melalui Kementerian Kominfo untuk menurunkan konten-konten terkait judi online.
Selain itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga telah membekukan ribuan rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Di antaranya, yang pertama Kominfo sudah mentakedown akun-akun yang memang masuk dalam judol."
"Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblock lima ribu rekening, rekening ini akan kita tindak lanjuti dan kita akan informasikan ke media," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Irawan) (Kompas.com/Fika Nurul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.