Jokowi Kembali Angkat Bambang Susantono Urus IKN, Ini Tugas Barunya
Bambang Susantono diperbantukan kembali untuk menangani kerja sama internasional pembangunan IKN oleh Jokowi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengangkat Bambang Susantono untuk kembali mengurusi keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diketahui Bambang Susantono sebelumnya mundur dari jabatan Kepala Otorita IKN.
Namun kini Bambang Susantono diperbantukan kembali untuk menangani kerja sama internasional pembangunan IKN.
Adapun tugasnya yakni mendorong masuknya investasi asing ke IKN.
Ia menjadi pelaksanaan "market sounding" pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional.
Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (13/6/2024).
"Serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerjasama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden," kata Ari.
Pengangkatan Bambang dilakukan melalui Keppres nomor 39/M yang diteken Jokowi pada Selasa (11/6/2024) lalu.
"Pada tanggal 11 Juni 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara," jelas Ari.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga pernah menyampaikan kabar ini, meski belum resmi.
Pratikno menyebut Bambang Susantono bakal tetap membantu Jokowi meski mundur dari Kepala Otorita IKN.
Baca juga: Pencetus IKN Kritik Luhut Sebut Bambang Susantono Tak Mau Ambil Risiko: Pembangunan Beda sama Perang
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Pak Bambang Susantono akan membantu langsung Bapak Presiden untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN," ujar Pratikno.
Diketahui, mundurnya Bambang Susantono dilakukan setelah Dhony Rahajoe lebih dulu mengajukan surat ke Jokowi.
Jokowi pun telah menerima surat pengunduran diri keduanya dan meneken keputusan presiden soal pemberhentian tersebut.
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono."
"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," ujar Pratikno.
Terkait mundurnya dua orang tersebut, Presiden Jokowi lantas menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono dan Plt Wakil Ketua Otorita IKN Raja Juli Antoni guna menjamin percepatan pembangunan IKN.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.