Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Yofi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Semarang tahun 2017–2021 jadi tersangka baru kasus korupsi di DJKA, kini ditahan sejak 13 Juni–2 Juli 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komirmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa bagian Tengah Kementerian Perhubungan.

Tersangka baru kasus proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu bernama Yofi Oktarisza (YO).

Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa bagian Tengah atau BTP Semarang tahun 2017–2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka Yofi merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan bukti terkait, maka ditetapkan saudara YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yofi ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 13 Juni–2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari," lanjut Asep, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Konstruksi Perkara

Berita Rekomendasi

Asep menjelaskan, posisi Yofi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek.

Meliputi PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018; PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya tahun 2019, dan PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020.

Kemudian, PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar–Kroya–Yogyakarta, Jalur KA Tegal–Prupuk, Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Jalur KA Maos–Cilacap tahun 2021.

Baca juga: KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Sementara, Dion Renato Sugiarto adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki tiga perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep.

Asep menyebut, Yofi kemudian menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Secara keseluruhna ada 32 paket pekerjaan," ucap Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas