LPSK akan Beri Perlindungan Darurat Saksi dan Keluarga Vina, Ini Syaratnya
LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini tercatat ada 10 pemohon yang mengajukan permintaan perlindungan meliputi tujuh orang keluarga korban dan tiga orang saksi fakta mengetahui kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan permohonan perlindungan para saksi dan keluarga korban.
LPSK belum dapat dipastikan kapan proses penelaahan rampung, namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.
"Bila tiba-tiba ada ancaman, atau ada kondisi medis yang harus segera diobati LPSK dapat memberikan perlindungan secara darurat," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: 10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Keluarga Vina dan Eki
Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.
LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.
Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
Contohnya ketika para saksi dan keluarga harus memberi kesaksian di pengadilan, maka dalam hal ini LPSK dapat memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan hukum.
"Dalam semua kasus seperti itu. Jadi tiba-tiba kita belum sampai 30 hari melakukan penelaahan permohonan saksi dan korban, kalau tiba-tiba ada ancaman maka bisa kita berikan perlindungan," ujarnya.
Susilaningtias mengatakan, bila saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata maka LPSK dapat memberikan perlindungan fisik terhadap mereka.
Bentuk perlindungan fisik ini dapat meliputi penempatan saksi dan keluarga korban di rumah aman milik LPSK, memberikan pengawalan keamanan melibatkan petugas khusus.