Pakai Peraturan Menteri LHK, Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dinilai Salah Kamar
Unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai kubu tersangka Aon tak terpenuhi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung dinilai tim penasihat hukum tersangka Tamron alias Aon tak terpenuhi.
Alasannya, dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014.
"Unsur kerugian negaranya tidak terpenuhi, dasar penghitungannya tidak bisa dipakai," ujar penasihat hukum Aon, Andy Inovi Nababan saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Hal itu karena Peraturan Menteri yang dimaksud, menurut Andy dikhususkan untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup, bukan pidana korupsi.
"Itu (Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014) untuk mengatur tata cara sengketa lingkungan hidup, di luar maupun di dalam pengadilan. Tujuan Peraturan Menteri itu untuk perlindungan lingkungan, bukan penghitungan kerugian negara," katanya.
Sedangkan para tersangka dalam perkara ini dijerat ketentuan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggunaan dua ketentuan yang berbeda itu dianggap Andi tidak nyambung dan cenderung salah kamar.
"Angka itu belakangan, berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi. Ini sudah salah kamar," ujar Andy.
Baca juga: 3 Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi di PT Timah, Nilainya Capai Rp300 Triliun
Selain kerugian negara, soal dugaan permufakatan dengan penyelenggara negara sebagaimana yang kerap diungkap Kejaksaan Agung juga dinilai kurang tepat.
Sebab selama ini Kejaksaan menyatakan bahwa tersangka Aon bermufakat dengan PT Timah sebagai penyelenggara negara.
Padahal PT Timah dinilai bukanlah perusahaan negara.
"Karena PT Timah itu adalah anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bukan BUMN. Dan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017," katanya.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.