KPK Ungkap Cara Perguruan Tinggi Negeri Cari Uang Lewat UKT
Menurut KPK, pangkal permasalahan UKT naik tiap waktu adalah penerapan sistem pembiayaan dimaksud
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencari uang lewat Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Setelah melakukan kajian terkait kenaikan UKT yang viral beberapa waktu lalu, ditemukan penyebabnya adalah sistem pembiayaan yang diterapkan di sejumlah PTN saat ini.
Dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dulu pemerintah mensubsidi uang kuliah dengan nominal yang terhitung besar.
Baca juga: Permendikbud 2/2024 Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud soal SSBOPT itu Dicabut
Dengan pengibaratan skala 1 sampai 10, kata Pahala, pemerintah bisa menggelontorkan bantuan pembiayaan untuk operasional setiap mahasiswa di angka 8.
Namun, lanjut Pahala, belakangan angka tersebut berkurang jadi 3.
"Sekarang ini pemerintah memberikan bantuan operasional hanya 3, angka itu dibagikan ke seluruh siswa, sementara yang 7 disuruh cari sendiri," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Saat subsidi oleh pemerintah dipangkas, menurut Pahala, pihak kampus mulai mencari cara untuk mencari penghasilan.
Ia menilai bahwa penetapan UKT hingga jalur penerimaan mandiri menjadi beberapa cara yang dipakai pihak kampus mencari pendanaan.
"Itu jadi bisnis PTN," kata Pahala.
Pahala menegaskan KPK keberatan dengan penerapan sistem itu.
Baca juga: Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud!
Menurutnya, kondisi perguruan tinggi di Indonesia berbeda dengan luar negeri.
Yang disebut Pahala memang mengembangkan unit bisnis sendiri untuk mencari penghasilan.
"Kami agak keberatan karena para rektor yang profesor, akademisi disuruh cari duit, di luar negeri ada unit bisnisnya, bukan profesor," ujarnya.
Maka itu, menurut Pahala, pangkal permasalahan UKT naik tiap waktu adalah penerapan sistem pembiayaan dimaksud.
Sebagaimana diketahui, pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.
Baca juga: Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis
Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.
Namun, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri.
Akan tetapi masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.